Pada hakekatnya bisnis merupakan upaya untuk mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara melayani atau memenuhi kebutuhan masyarakat. Seorang pelaku bisnis selalu berupaya mengidentifikasi potensi usahanya diikuti dengan perkiraan, antisipasi pertumbuhan potensi bisnis di masa depan, juga memperhitungkan adanya persaingan.

Pelaku bisnis harus memikirkan tersedianya sumber daya dan sumber dana untuk melayani kebutuhan pasar, melakukan manajemen terhadap faktor produksi yang tersedia dan memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi.

Ketika memutuskan terjun ke dunia bisnis bakery, bukan hanya pengetahuan tentang produk bakery dan proses pembuatannya saja yang perlu Anda dalami. Agar bisnis tersebut berjalan secara optimal dan mendatangkan laba, pengetahuan bisnis secara umum juga harus Anda kuasai. Dengan memiliki pengetahuan bisnis, usaha yang Anda jalankan memiliki potensi untuk berkembang. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui dalam menjalankan usaha, antara lain:


Badan Usaha

Pada dasarnya, dalam menjalankan bisnis, seorang pengusaha tidak diwajibkan mendirikan sebuah badan usaha. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok dalam usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu, diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum. Contohnya; bank, rumah sakit, usaha di bidang penyediaan tenaga kerja, dan penyelenggara satuan pendidikan formal.

Untuk bisnis bakery tidak ada kewajiban mendirikan badan usaha, kecuali Anda berniat memasok produk bakery ke perusahaan atau instansi lain melalui mekanisme tender. Kebutuhan pendirian badan usaha biasanya digunakan untuk keperluan tender yang disyaratkan oleh penyelenggara tender. Beberapa jenis badan usaha antara lain:

  1. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum

    Pada badan usaha ini tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Contohnya adalah perusahaan keluarga. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

    • Usaha Dagang (UD)

      Usaha Dagang adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. Untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan atau menjalan kerjasama dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Bentuk badan usaha UD saat ini sudah jarang sekali digunakan.

    • Persekutuan Perdata

      Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan modal berupa uang atau barang ke dalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan atau keuntungan kemudian dibagi sesuai dengan perjanjian. Para pihak yang memasukkan modal bertanggung jawab secara pribadi atas persekutuan perdata. Bentuk badan usaha ini juga tidak lazim digunakan saat ini.

    • Firma

      Suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab bersama terhadap firma.

    • Persekutuan Komanditer (CV)

      Terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif (komanditer). Persero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan persero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke CV.

  2. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum

    Karakteristik badan usaha berbentuk badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :

    • Perseroan Terbatas (PT)

      Dalam UU 40/2007, ketentuan minimum modal dasar suatu PT adalah Rp 50 juta. Modal dasar sebesar minimal 25% disetorkan ke dalam PT dan pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.

    • Yayasan

      Berbeda dengan badan usaha lainnya, yayasan umumnya bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dan tidak mempunyai anggota. Kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pendiri yayasan.

    • Koperasi

      Koperasi beranggotakan perorangan atau badan hukum dengan kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela (tidak ada paksaan) dan terbuka.