Pada hakekatnya bisnis merupakan upaya untuk mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara melayani atau memenuhi kebutuhan masyarakat. Seorang pelaku bisnis selalu berupaya mengidentifikasi potensi usahanya diikuti dengan perkiraan, antisipasi pertumbuhan potensi bisnis di masa depan, juga memperhitungkan adanya persaingan.

Pelaku bisnis harus memikirkan tersedianya sumber daya dan sumber dana untuk melayani kebutuhan pasar, melakukan manajemen terhadap faktor produksi yang tersedia dan memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi.

Ketika memutuskan terjun ke dunia bisnis bakery, bukan hanya pengetahuan tentang produk bakery dan proses pembuatannya saja yang perlu Anda dalami. Agar bisnis tersebut berjalan secara optimal dan mendatangkan laba, pengetahuan bisnis secara umum juga harus Anda kuasai. Dengan memiliki pengetahuan bisnis, usaha yang Anda jalankan memiliki potensi untuk berkembang. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui dalam menjalankan usaha, antara lain:


Perizinan dan Sertifikasi

Setiap usaha memerlukan perizinan dari pemerintah daerah setempat tergantung jenis usahanya. Berikut ini adalah beberapa jenis perizinan yang perlu diperhatikan untuk memulai usaha bakery:

  1. Akta Pendirian Perusahaan

    Untuk bentuk usaha bakery Perseorangan, pembuatan Akta Pendirian Perusahaan tidaklah rumit dan cukup menghubungi notaris terdekat.

  2. Keterangan Domisili Perusahaan

    Setelah memiliki Akta Pendirian Perusahaan, tahap selanjutnya adalah mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat. Langkah yang harus dilakukan adalah mendapatkan tanda tangan dari 2 tetangga sebelah kanan dan 2 tetangga sebelah kiri untuk disahkan oleh ketua RT dan RW setempat, lalu memberikan surat pengesahan tersebut ke Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili.

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya dan saat ini dapat dilakukan secara online maupun manual di Kantor Pelayanan Pajak. Buatlah NPWP Pribadi dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga, dilanjutkan dengan pembuatan NPWP Perusahaan dengan membawa Akta Perusahaan, dan Keterangan Domisili.

  4. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

    SITU dibuat oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu kotamadya atau kabupaten setempat, dengan mengisi formulir surat permohonan ijin tempat usaha dan menyiapkan dokumen sebagai berikut :

    • KTP
    • Kartu Keluarga
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • NPWP Perusahaan
    • Sertifikat Tanah, atau Akta Jual Beli, atau Perjanjian Sewa Menyewa
    • Izin tetangga di lingkungan perusahaan
    • IMB
    • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

    SIUP juga dapat diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu kotamadya atau kabupaten setempat, dengan mengisi formulir surat keterangan status tanah dan bangunan, serta menyiapkan dokumen :

    • KTP
    • Kartu Keluarga
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • NPWP Perusahaan
    • SITU
    • Foto Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar)
    • Surat Pernyataan Dari Pemohon tentang Lokasi Usaha Perusahaan
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    TDP juga diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu kotamadya atau kabupaten setempat, dengan mengisi formulir surat permohonan izin tempat usaha serta menyiapkan dokumen :

    • KTP
    • Kartu Keluarga
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • NPWP Perusahaan
    • SITU
    • SIUP
    • Foto Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar)
  7. Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

    Untuk usaha bakery yang menggunakan Izin PIRT, pengurusan izin tersebut dilakukan di Dinas Kesehatan kotamadya atau kabupaten setempat dengan menyiapkan dokumen :

    • KTP
    • Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • Surat Keterangan dari Puskesmas
    • Denah lokasi dan bangunan

    Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen tersebut, maka pihak Dinas Kesehatan melakukan survey langsung ke tempat pengolahan makanan (bakery).

    Pihak Dinas Kesehatan juga akan melakukan penyuluhan secara berkelompok mengenai cara pengawetan makan, penulisan nomor registrasi, dan informasi terkait lainnya. Dinas Kesehatan akan mengeluarkan 2 sertifikat, yaitu sertifikat PIRT dan sertifikat Penyuluhan.

  8. Serifikasi Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan)

    Untuk usaha bakery yang menggunakan Nomor MD, produk harus didaftarkan ke BPOM. BPOM ada di setiap ibukota propinsi, dan menyediakan formulir pendaftaran sertifikasi secara gratis, yaitu :

    Formulir A : merupakan isian data-data pokok pengajuan sertifikasi, antara lain nama perusahaan, alamat kontak, produk yang didaftarkan, dll.
    Formulir B : merupakan isian data spesifik produk, seperti komposisi bahan, dsb.
    Formulir C : merupakan isian deskriptif tentang cara pengolahan, kondisi bangunan, dan keahlian karyawan dalam menjaga produk tetap higienis.

    Usaha bakery yang menggunakan Nomor MD memerlukan Sertifikat Hygiene dan Sanitasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi BPOM.

    Namun, sesuai Peraturan Ka BPOM No. HK.03.1.5.12.11.09955 tentang Pendaftaran Pangan Olahan pada pasal 3 ayat 1.b mengecualikan pendaftaran Nomor MD untuk produk dengan umur simpan kurang dari 7 hari pada suhu kamar. Dan karena produk bakery kebanyakan memiliki umur simpan kurang dari 7 hari maka dapat dikecualikan dari pendaftaran no MD. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di website www.pom.go.id

  9. Sertifikasi Halal

    Sertifikasi Halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Untuk mendapatkan sertifikasi ini akan dilakukan serangkaian proses audit dari LP POM MUI yang dimulai dengan membuat pengajuan di kantor MUI setempat dengan mambawa dokumen :

    • KTP
    • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
    • SIUP

    Formulir pengajuan sertifikasi diisi dengan informasi bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha bakery Anda. Setelah itu tim auditor akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memberikan rekomendasi ke Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa akan memberikan pengesahan terhadap Sertifikat Halal Anda.

    Sertifikasi Halal berlaku selama 2 tahun dan wajib diperpanjang dengan mendaftarkan kembali produk-produk Anda. Untuk keterangan lebih lengkap dapat diakses di website www.halalmui.org

    Sekretariat LPPOM MUI
    Gedung Majelis Ulama Indonesia
    Jl. Proklamasi no. 51 Menteng – Jakarta Pusat
    Telepon 021 3918890, Fax. 021 3918915

    Atau,

    Kampus IPB Baranangsiang
    Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
    Telepon 0251 8358748, Fax. 0251 8358747
    Email sekretariatlppom@halalmui.org