Kamis, 14 Januari 2021 23:15 WIB
Dibaca : 1565 kali Komentar : 0
Selain perizinan usaha, sertifikasi Halal menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh sebuah usaha bakery dan kuliner mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang bercategory haram. Pencantuman label halal sangat penting bagi kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.
Dengan adanya pencantuman label halal, konsumen lebih merasa aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk atau makanan tersebut. Selain itu, konsumen juga mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi dengan cara yang halal dan beretika. Sedangkan bagi produsen, pencantuman label halal dapat membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk tersebut. Produk yang bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label tersebut. Jadi pastikan Sahabat Filma sudah mendapat sertifikasi halal pada setiap kemasan yang akan di jual.
Sertifikasi halal tertulis pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Bentuk dari sertifikasi ini adalah dengan pencantuman label halal pada kemasan.
Pengaturan Label halal Pada Undang Undang
Mengenai pencantuman logo halal, hal ini telah diatur dalam Ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (UU JP). Untuk mendapatkan izin pencantuman logo halal, maka pemilik usaha (produsen) harus melakukan permohonan sertifikasi halal dengan serangkaian proses yang sudah diatur oleh lembaga MUI, seperti berikut ini :
Bagi Industri Pengolahan:
dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
Bagi Restoran dan Catering:
Bagi Rumah Potong Hewan:
Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
Dari serangkaian proses tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu produk yang dikatakan Halal tidak semata-mata hanya terdiri dari penyediaan bahan-bahan baku pembuatan, tetapi juga pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal sebaiknya segera mencantumkan label halal pada kemasan produk. Label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak melakukan ketentuan tersebut, maka sanksi berupa pencabutan sertifikat halal pun akan dilakukan.
Sama juga seperti halnya jika produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal tapi tidak menjaga kehalalan dari produknya, maka sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 2 Miliar pun dapat dikenakan.
Sudahkah Sahabat Filma mengurus sertifikasi halal untuk produk-produk bakery Anda?
Kreasi Bakery Premium dengan Puff Pastry
Potato and Nori Choux Paste
Kreasi Halloween Cake Untuk Bisnis Bakery Modern
Pumpkin Pie
Kue Bulan dan Peruntungannya Bagi Bisnis Bakery
Mengenal Metode Autolyse: Mengoptimalkan Jeda Dalam Pengolahan Adonan
Cara Sukses Memasarkan Bisnis Roti 1000an
Ask Master Baker