logoPreloader

Latest Trend

PENTINGNYA LABEL HALAL PADA KEMASAN

Selain perizinan usaha, sertifikasi Halal menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh sebuah usaha bakery dan kuliner mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang bercategory haram. Pencantuman label halal sangat penting bagi kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.

Dengan adanya pencantuman label halal, konsumen lebih merasa  aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk atau makanan tersebut. Selain itu, konsumen juga mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi dengan cara yang halal dan beretika. Sedangkan bagi produsen, pencantuman label halal dapat membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk tersebut. Produk yang bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label tersebut. Jadi pastikan Sahabat Filma sudah mendapat sertifikasi halal pada setiap kemasan yang akan di jual.

Sertifikasi halal tertulis pada fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Bentuk dari sertifikasi ini adalah dengan pencantuman label halal pada kemasan.

Pengaturan Label halal Pada Undang Undang

            Mengenai pencantuman logo halal, hal ini telah diatur dalam Ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (UU JP). Untuk mendapatkan izin pencantuman logo halal, maka pemilik usaha (produsen) harus melakukan permohonan sertifikasi halal dengan serangkaian proses yang sudah diatur oleh lembaga MUI, seperti berikut ini :

  1. Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftar ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut.

Bagi Industri Pengolahan:

  1.  Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama

dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.

  1.  Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
  2.  Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

Bagi Restoran dan Catering:

    1. Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
    2. Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

Bagi Rumah Potong Hewan:

Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama

 

  1. Setelah formulir dikembalikan ke LP POM beserta kelengkapannya maka Tim auditor LP POM MUI akan melakukan audit ke lokasi produsen.
  2. Hasil audit dan laboratorium akan dievaluasi dalam rapat uditor LP POM MUI. Jika memenuhi persyaratan maka akan dibuatkan laporan hasil audit yang selanjutnya diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
  3. Sidang komisi fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon. Penolakan tersebut dikarenakan persyaratan yang telah ditentukan belum terpenuhi.
  4. Sertifikat halal baru akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
  5. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
  6. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.

      Dari serangkaian proses tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu produk yang dikatakan Halal tidak semata-mata hanya terdiri dari penyediaan bahan-bahan baku pembuatan, tetapi juga pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.     

      Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal sebaiknya segera mencantumkan label halal pada kemasan produk. Label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak melakukan ketentuan tersebut, maka sanksi berupa pencabutan sertifikat halal pun akan dilakukan.

      Sama juga seperti halnya jika produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal tapi tidak menjaga kehalalan dari produknya, maka sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 2 Miliar pun dapat dikenakan.

      Sudahkah Sahabat Filma mengurus sertifikasi halal untuk produk-produk bakery Anda?

 

 

     

 

Artikel Terkait

Komentar (0)
Belum terdapat komentar pada halaman ini.